LUSIA

INDUSTRI JASA KEUANGAN

  1. PENGERTIAN
Industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Usaha perakitan atau assembling dan juga reparasi adalah bagian dari industri. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa.
Jasa industri adalah kegiatan industri yang melayani keperluan pihak lain. Pada kegiatan ini bahan baku disediakan oleh pihak lain sedangkan pihak pengolah hanya melakukan pengolahannya dengan mendapat imbalan sejumlah uang atau barang sebagai balas jasa.
Menurut Sadli (2002:9) mengatakan “Industri adalah merupakan kumpulan dari beberapa perusahaan-perusahaan atau firma yang mengusahakan atau memproduksi suatu barang yang serupa”.
Jika misalnya industri mobil walaupun mobil yang satu dengan mobil yang lain tidak sama, misal sedan dengan truk tetap digolongkan kedalam industry mobil. Kabel, wayar, stop kontak dan sebagainya walaupun bentuk bermacammacam tetapi tetap dimasukkan kedalam industri elektronika. Pengertian industry di atas adalah pengertian industri atau penggolongan industri pada perusahaanperusahaan yang sama dan juga pengertian industri atau penggolongan industry dalam produksi yang serupa. Disamping ada juga pengertian industri pada perusahaan-perusahaan yang pemakaian bahan mentahnya sama, misalnya industri besi dan baja yang meliputi industri paku, kawat, setrika dan sebagainya.
Kemudian ada pula definisi lain tentang industri seperti yang dinyatakan oleh Komaruddin (2004:23) yaitu industri adalah suatu proses yang ditandai dengan penggunaan teknologi didalam proses produksi yang terutama ditujukan kepada pengolahan bahan baku, bahan setengah jadi menjadi barang jadi. Industri kulit, yang meliputi tas, sepatu, sandal, tali pinggang dan sebagainya. Industri keramik yang meliputi industri asbak, tempat bunga porselin.
Disamping ada pula pengertian lain dari industri yaitu kumpulan dari perusahaanperusahaan yang mempunyai proses yang sama misalnya: industri las. Jadi jelaslah bahwa pengertian industri itu adalah merupakan pengertian yang relatif atau bersifat arabitary. Jadi tergantung kepada yang memakai, kita tidak dapat mengatakan pengertian industri secara pasti sehingga hal ini atau permasalahannya tergantung kepada sipemakai istilah atau pengertian dari industry itu sendiri.
  1. Jenis-jenis Industri
    Menurut Sumitro (2005:173),macam-macam industry :
  2. Berdasarkan tempatbahan baku adalah:
  • Industri Ekstraktif yaitu industri yang bahan bakunya diambil langsung dari
    alam sekitar. Misalnya: pertanian, perkebunan, perhutanan, perikanan,
    peternakan, pertambangan dan lain-lain.
  • Industri Nonekstaktif adalah industri yang bahan bakunya didapat dari tempat
    lain selain alam sekitar.
  • Industri Fasilitatif adalah industri yang produk utamanya adalah berbentuk
    jasa yang dijual kepada para konsumennya. Contoh: asuransi, perbankan,
    transportasi, ekspedisi dan lain sebagainya.
  1. Berdasarkan besar kecilnya modal adalah:
  • Industri Padat Modal adalah industri yang dibangun dengan modal yang
    jumlahnya besar untuk kegiatan operasional maupun pembangunannya.
  • Industri Padat Karya adalah industri yang lebih dititikberatkan pada sejumlah
    besar tenaga kerja atau pekerja dalam pembangunan serta pengoperasiannya.
  1. Berdasarkan klasifikasi atau penjenisannya,berdasarkan SK Menteri Perindustrian No.19/M/I/1986 yaitu:
  • Industri Kimia Dasar contohnya seperti industri semen, obat-obatan, kertas,
    pupuk dan sebagainya.
  • Industri Mesin dan Logam Dasar misalnya seperti industri pesawat terbang,
    kendaraan bermotor, tekstil dan lain-lain.
  • Industri Kecil, contoh seperti industri roti, kompor minyak, makanan ringan,
    es, minyak goreng curah dan lain-lain.
  • Aneka Industri misal seperti industri pakaian, industri makanan dan minuman
    dan lain-lain.
  1. Jenis-jenis/macam industri berdasarkan jumlah tenaga kerja yaitu:
  • Industri Rumah Tangga adalah industri yang jumlah karyawan/tenaga
    kerjanya berjumlah antara 1-4 orang.
  • Industri Kecil adalah industri yang jumlah karyawan/tenaga kerjanya
    berjumlah antara 5-19 orang.
  • Industri Sedang atau Industri Menengah adalah industri yang jumlah
    karyawan/tenaga kerjanya berjumlah antara 20-99 orang.
  • Industri Besar adalah industri yang jumlah karyawan/tenaga kerjanya
    berjumlah antara 100 orang atau lebih.
  1. Pembagian/penggolongan industri berdasakan pemilihan lokasi yaitu:
  • Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada pasar (market oriented
    industry) adalah industri yang didirikan sesuai dengan lokasi potensi target
    Industri jenis ini akan mendekati kantong-kantong di mana
    konsumen potensial berada. Semakin dekat ke pasar akan semakin menjadi
    lebih baik.
  • Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada tenaga kerja/labor (man
    power oriented industry) adalah industri yang berada pada lokasi di pusat
    pemukiman penduduk karena bisanya jenis industri tersebut membutuhkan
    banyak pekerja/pegawai untuk lebih efektif dan efisien.
  • Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada bahan baku (supply
    oriented industry) adalah jenis industri yang mendekati lokasi di mana bahan
    baku berada untuk memangkas atau memotong biaya transportasi yang besar.
  1. Macam-macam/jenis industri berdasarkan produktifitas perorangan yaitu:
  • Industri Primer adalah industri yang barang-barang produksinya bukan hasil
    olahan langsung atau tanpa diolah terlebih dahulu, contohnya adalah hasil
    produksi pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan dan sebagainya.
  • Industri Sekunder adalah industri yang bahan mentah diolah sehingga
    menghasilkan barang-barang untuk diolah kembali. Misalnya adalah
    pemintalan benang sutra, komponen elektronik dan sebagainya.
  • Industri Tersier adalah industri yang produk atau barangnya berupa layanan
    Contoh seperti telekomunikasi, transportasi, perawatan kesehatan dan
    masih banyak lagi yang lainnya.
  1. Sektor Ekonomi Tersier
Dikenal juga dengan nama Sektor Jasa atau Industri jasa adalah salah satu dari tiga sektor ekonomi, yang lainnya adalah sektor sekunder (manufaktur) dan sektor primer (pertambangan, pertanian dan perikanan).
Definisi umum sektor tersier adalah menghasilkan suatu jasa daripada produk akhir seperti sektor sekunder. Kadang sebuah sektor tambahan, “Sektor Kuarterner”, diartikan sebagai berbagi informasi (Yang secara normal dimiliki oleh sektor tersier).
Bisnis sektor jasa yang semakin meningkat berfokus pada ide “ekonomi pengetahuan”, dengan memahami apa yang diinginkan konsumen dan bagaimana mengirimkannya dengan cepat dan efisen.
Satu contoh baik dari hal ini adalah industri perbankan yang telah mengalami perubahan besar beberapa tahun belakangan ini. Menggunakan IPTEK, bank dengan cepat mengurangi jumlah staf yang dibutuhkan. Banyak komunitas bank dan bangunan telah bergabung untuk membentuk bisnis yang lebih “”Ramping” yang mampumenghasilkan lebih banyak keuntungan dari bisnis pengguna luas.
Kunci proses ini adalah memperoleh informasi mengenai pengguna jasa dan memberikan mereka produk-produk baru.
  1. Sektor industri Jasa Keuangan
Jasa Keuangan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk jasa yang disediakan oleh industri keuangan. Jasa keuangan juga digunakan untuk merujuk pada organisasi yang menangani pengelolaan :
  • Dana Bank
  • Bank Investasi
  • Perusahaan Asuransi
  • Perusahaan kartu kredit
  • Perusahaan pembiayaan konsumen dan Sekuritas
Merupaka contoh perusahaan dalam industri ini yang menyediakan berbagai jasa yang terkait dengan uang dan investasi. Jasa keuangan adalah industri dengan pendapatan terbesar di dunia, pada tahun 2004 industri ini mewakili 20% kapitalisasi pasar dari S&P 500.
  1. CIRI-CIRI PROFESIONALISME
  2. Memiliki ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunkan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
  3. Memiliki ilmu dan pengalama serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka didalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermatdalma menggambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
  4. Memiliki sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkunan yang terbentang di hadapanya
  5. Memiliki sikap mandiri berdasarkan keyakian akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.

  1. SEKTOR INDUSTRI JASA DAN JASA KEUANGAN
Dalam ilmu ekonomi, jasa atau layanan adalah aktivitas ekonomi yang melibatkan sejumlah interaksi dengan konsumen atau dengan barang-barang milik, tetapi tidak menghasilkan transfer kepemilikan
Banyak ahli yang mendefinisikan “jasa” diantaranya adalah:
  • Phillip Kotler: jasa adalah setiap tindakan atau unjuk kerja yang ditawarkan oleh salah satu pihak ke pihak lain yang secara prinsip intangibel dan tidak menyebabkan perpindahan kepemilikan apapun. Produksinya bisa terkait dan bisa juga tidak terikat pada suatu produk fisik.
  • Adrian Payne: jasa adalah aktivitas ekonomi yang mempunyai sejumlah elemen (nilai atau manfaat) intangibel yang berkaitan dengannya, yang melibatkan sejumlah interaksi dengan konsumen atau dengan barang-barang milik, tetapi tidak menghasilkan transfer kepemilikan. Perubahan daiam kondisi bisa saja muncul dan produksi suatu jasa bisa memiliki atau bisa juga tidak mempunyai kaitan dengan produk fisik.
  • Christian Gronross: jasa adalah proses yang terdiri atas serangkaian aktivitas intangible yang biasanya(namun tidak harus selalu) terjadi pada interaksi antara pelanggan dan karyawan jasa dan atau sumber daya fisik atau barang dan atau sistem penyedia jasa, yang disediakan sebagai solusi atas masalah pelanggan”.
Interaksi antara penyedia jasa dan pelanggan kerapkali terjadi dalam jasa, sekalipun pihak-pihak yang terlibat mungkin tidak menyadarinya. Selain itu, dimungkinkan ada situasi di mana pelanggan sebagai individu tidak berinteraksi langsung dengan perusahaan jasa. Seringkali dikatakan bahwa jasa memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari barang atau produk-produk manufaktur. Empat karakteristik yang paling sering dijumpai dalam jasa dan pembeda dari barang pada umumnya adalah (Payne, 2001:9):
  • Tidak berwujud
    Jasa bersifat abstrak dan tidak berwujud, berarti jasa tidak dapat dilihat, dirasakan, dicicipi atau disentuh seperti yang dapat dirasakan dari suatu barang.
  • Heteregonitas
    Jasa merupakan variabel non – standar dan sangat bervariasi. Artinya, karena jasa itu berupa suatu unjuk kerja, maka tidak ada hasil jasa yang sama walaupun dikerjakan oleh satu orang. Hal ini dikarenakan oleh interaksi manusia (karyawan dan konsumen) dengan segala perbedaan harapan dan persepsi yang menyertai interaksi tersebut.
  • Tidak dapat dipisahkan
    Jasa umumnya dihasilkan dan dikonsumsi pada saat yang bersamaan, dengan partisipasi konsumen dalam proses tersebut. Berarti, konsumen harus berada di tempat jasa yang dimintanya, sehingga konsumen melihat dan bahkan ikut ambil bagian dalam proses produksi tersebut.
  • Tidak tahan lama
    Jasa tidak mungkin disimpan dalam persediaan. Artinya, jasa tidak bisa disimpan, dijual kembali kepada orang lain, atau dikembalikan kepada produsen jasa dimana ia membeli jasa.
  1. JASA
    Perusahaan jasa adalah perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan kepada masyarakat dengan cara menjual jasa. Misalnya: usaha salon, usaha angkutan, laundry, bengkel, arsitek, konsultan, dan lain-lain.
  2. Ciri-Ciri Perusahaan Jasa
    Karena perusahaan jasa adalah perusahaan yang menjual jasa maka cirri-ciri perusahaan tersebut adalah:
    yang dijual adalah jasa pelayanan, bukan barang/benda;
    2. tidak terjadi transfer/pemindahan pemilikan barang dari penjual kepada pembeli;
    3. tidak terjadi pengembalian (retur)atas jasa yang diperjualbelikan;
    4. tidak terdapat persediaan jasa.
    Dari cirri tersebut akan memengaruhi jenis akun yang digunakan perusahaan.
  3. Bisnis Jasa
    Contoh dari bisnis jasa yang perkembangannya cukup pesat adalah:
    Bisnis jasa: konsultan, keuangan, perbankan
    2. Perdagangan jasa: eceran, pemeliharaan dan perbaikan
    3. Jasa infrastruktur: komunikasi, transportasi
    4. Jasa personal/sosial: restoran, perawatan kesehatan
    5. Administrasi umum: pendidikan, pemerintah.
  4. Perdagangan atau perniagaan adalah kegiatan tukar menukar barang atau jasa atau keduanya. Pada masa awal sebelum uang ditemukan, tukar menukar barang dinamakan barter yaitu menukar barang dengan barang. Pada masa modern perdagangan dilakukan dengan penukaran uang. Setiap barang dinilai dengan sejumlah uang. Pembeli akan menukar barang atau jasa dengan sejumlah uang yang diinginkan penjual.
  5. Yang Termasuk Sektor Industri Jasa Keuangan
  6. Jenis Badan Hukum
  • Perseorangan
  • Firm
    Badan hukum yang terdiri dari beberapa pemilik dimana salah satu pemiliknya menjadi pengelola dan sebagian lagi menjadi partner.
  • CV (Commanditaire Vennotschaap)
    Badan hukum yang pada dasarnya memiliki konsep sama seperti Firm namun Persero comanditer dan complementer, maksudnya adalah kedua pemilik memiliki tugas yang berbeda namun saling melengkapi. Pihak pertama yang mengelola usaha secara aktif, namun pihak kedua hanya menanamkan modal saja.
  • PT (Perseroan Terbatas)/Ltd
    Badan Hukum yang menunjukkan modalnya terbagi dalam saham-saham dan tanggung jawab pemegang saham sebatas jumlah/nilai saham yang dimiliki.
    PT terbagi menjadi 2 jenis :
  1. Tertutup
    Saham-sahamnya dimiliki oleh orang-orang tertentu saja
  2. Terbuka
    Telah menjual sahamnya kepada masyarakat di bursa saham.
  • Koperasi
    Badan hokum yang hamper sama dengan PT namun, bukan berbentuk saham tapi berupa simpanan.
  • BHMN (Badan Hukum Milik Negara)
    Diizinkan untuk mencari dana yang lebih banyak dan mendapatkan kas yang sedikit dari pemerintah/Negara
  • BHP (Badan Hukum Pendidikan)
    Yang berindikasi kepada peraturan untuk membayar pajak.
    Dalam kegiatan Usaha, terdapat prinsip umum. Prinsip umum tersebut dinamakan Bussiness Entity Cocept (Konsep Kesatuan Usaha) yaitu prinsip yang menegaskan bahwa keuangan perusahaan harus terpisah dari keuangan pribadi.
  1. Sumber Pembiayaan Perusahaan
  • Modal Pemilik
  • Kredit/pinjaman
  • Keuntungan Investasiv
  1. SUMBER-SUMBER PEMBIAYAAN SEKOLAH
  • Peserta didik/ orang tua
  • BOS, BOP, BOMM, dll
  • Sumbangan/Hibah/Grant
  1. Dasar-Dasar Akuntansi
    Proses atau tahapan kegiatan akuntansi diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Pencatatanv : Journal
    – General Journal
    – Cash
  • Pengklasifikasianv : Ledger
  • Peringkasanv : Neraca atau work sheet
  • Pelaporanv : financial statement
    – I statement
    – Reportary Statement
    – B statement
  • Interpretasiv : ALK
    – Solvabilitas
    – Rentabilitas
    – Liquiditas
    – Profiklalitas
  1. Saldo Normal
    Dilakukan pada tahap peringkasan yang berupa saldo dari masing-masing prakiraan buku besar yang akan digunakan sebagai data dasar untuk membuat neraca atau worksheet dalam rangka penyusunan laporan keuangan.
    Jenis-jenis saldo normal :
  • Aktiva : Debit
  • Labelities : Kredit
  • Capital : Kredit
  • Cash dan Expenses : Debit
  • Income :Kredit
  • Depresiasi dan Amartisasi : Kredit
  1. Sistem Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank Klasifikasi dan Bentuk Lembaga Keuangan
  • Definisi Lembaga Keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatannya dibidang keuangan menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat.
  • Lembaga Keuanga dibagi menjadi 2 :
    – BANK
    – LKBB (Lembaga Keuangan bukan Bank)
  • Dasar Hukum :
    – UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
    – UU No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
  1. Bank
Definisi Bank : ( UU No.10 Tahun 1998 )
• Badan usaha yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit guna meningkatkan taraf hidup masyarakat
  • Azas = UU No.10/1998 Pasal (2)
  • Fungsi = UU No.10/1998 Pasal (3)
  • Tujuan = UU No.10/1998 Pasal (4)
  • Usaha Pokok Bank
    UU No.10 / 1998 Pasal (5)
    Denomination Divisibility
    • Liquidity Transformation
    • GWM = Giro Wajib Minimum
    • JUB = Jumlah Uang Beredar
    • RISK DIVERSIFICATION :
    • NPL = Non Performing Loan
  • Penggolongan Bank
    No.10 Tahun 1998
    • Berdasarkan jenis :
    – Bank Umum
    – Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
    • Berdasarkan kepemilikan :
    – Bank milik pemerintah
    – Bank milik pemerintah daerah
    – Bank milik swasta nasional
    – Bank milik koperasi
    – Bank asing / campuran
    • Berdasarkan Bentuk Hukum :
    – Bank Perusahaan Daerah
    – Bank Persero
    – Bank Perseroan Terbatas
    – Bank Koperasi
    • Berdasarkan Kegiatan Usaha :
    – Bank Devisa
    – Bank Bukan Devisa
    • Berdasarkan Pembayaran Jasa :
    – Bank berdasarkan pembayaran bunga
    – Bank berdasarkan pembayaran bagi hasil keuntungan
  1. Lembaga Keuangan Bukan Bank
  • Definisi LKBB = Badan yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun serta memberikan pinjaman jangka menengah.
    LKBB merupakan badan hukum yang yang didirikan oleh WNI serta dapat melakukan kerjasama dengan pihak asing dan dapat juga sebagai badan hukum asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga keuangan yang berkedudukan diluar negeri
  • Jenis Usaha
    Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas / surat berharga
    • Memberikan kredit jangka menengah kepada perusahaan ataupun swasta
    • Menyertakan modal yang bersifat sementara dalam proyek sampai saham-sahamnya dapat diperjualbelikan dipasar modal
    • Sebagai perantara bagi perusahaan diIndonesia dan Badan Hukum Pemerintah untuk mendapatkan sumber permodalan berupa pinjaman dan penyertaan baik dari dalam maupun luar negeri
    • Sebagai perantara untuk mengadakan joint venture dan mendapatkan tenaga ahli serta penasehat yang menyangkut keahlian investasi keuangan
    • Melakukan usaha-usaha lain dibidang keuangan dengan mendapat persetujuan dari menteri keuangan
    • Menerbitkan sertifikat deposito
    • Anjak piutang
    • Sewa guna usaha ( LEASING )
    • Kartu kredit
    • Pembiayaan konsumen
    • Perantara dalam penerbitan dan perdagangan surat berharga sebagai :
    • Underwriter (penjamin efek)
    • Stock broker (pialang)
    • Agen penjual surat berharga
  • Usaha yang dilarang :
    Menerima Simpanan, Deposito dan Giro
    2. Menginvestasikan Dana yang dihimpun dari Indonesia ke Luar Negeri (Dilarang berbisnis dalam bentuk Capital Flight) Surat berharga
  • COMMERCIAL PAPER (CP)
    – Adalah surat pengakuan hutang tanpa jaminan asset. Penjualan surat berharga ini kepada publik tidak memerlukan ijin khusus Bapepam dan tidak memerlukan Prospektus. CP merupakan instrumen pasar uang untuk pinjaman jangka pendek maksimum 270 hari
  • PROMES
    – Dibuat dalam bentuk surat janji akan membayar ( to promises )
  • WESEL
    – Adalah perintah tertulis dari drawer kepada drawee untuk membayar sejumlah uang kepada payee
  • L/C atau draft L/C
    – Adalah surat perintah dari ekportir kepada importiruntuk melakukan pembayaran dengan sejumlah uang kepada pemegang wesel jika persyaratan nya sudah dipenuhi
  1. BANK GARANSI (GUARANTEE BANK)
    – Adalah sertifikat jaminan yang diberikan suatu bank kepada pemilik proyek atas nama kontraktor. Jaminan dalam bentuk warkat yang diberikan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima jaminan apabila pihak yang dijamin wanprestasi
    – Saat ini Bank Garansi semakin penting karena sering terjadi suatu proyek yang telah disepakati tetapi tidk diselesaikan dengan baik oleh kontraktornya, bahkan proyek ditinggalkan begitu saja oleh kontraktornya
    – Untuk menghindari resiko tersebut pemilik proyek minta bank garansi dari kontraktor.
    Kegunaan:
    Tender Bond, Bid Bond = adalah bank garansi yang diperlukan kontraktor / leveransir untuk dapat mengikuti tender
    • Bank Garansi Uang Muka = menjamin atas permintaan uang muka oleh rekanannya dalam rangka kerjasama pelaksanaan kontrak kerja.
    • Bank Garansi untuk penangguhan pembayaran bea cukai
    • Bank Garansi untuk pembangunan proyek
    • Bank Garansi untuk penyerahan barang-barang oleh leveransir kepada departemen
    Pelaku
    • BANK = adalah penjamin dengan menerbitkan dan membayar Sertifikat Bank Garansi atas nama kontraktor (leveransir)
    • NASABAH = adalah pemborong yang dijamin dan minta Sertifikat Bank Garansi kepada bank
    • PEMILIK PROYEK = adalah pihak yang menerima jaminan dan pemegang sertifikat bank garansi serta yang dapat mencairkannya, jika pemborong / leveransir wanprestasi.
    Jenis Bank Garansi
    • BID BOND = sejumlah tender
    • PAYMENT BOND = sejumlah tertentu disepakati
    • PERFORMANCE BOND = sejumlah selesainya pekerjaan
    • ADVANCE PAYMENT BOND = sebesar uang muka
    • MAINTENANCE BOND = untuk keperluan pemeliharaan
    Pengambilalihan kewajiban membayar oleh pihak penjamin (guarantor) atas permintaan peserta tender (principal) kepada pihak penyelenggara tender (beneficiary) dimana penjamin mengambil alih kewajiban untuk membayar kepada penyelenggara tender sampai sejumlah tertentu, jika peserta tender tidak memenuhi kewajibannya sebagai pemenang tender
  2. LETTER OF CREDIT ( L/C )
    – Adalah kredit berdokumen yang diberikan opening bank atas transaksi (importir) yang agunannya berupa dokumen-dokumen ( commercial invoice, bill of lading, insurance document, certificate document ) atas transaksi tersebut
    – Perdagangan luar negeri (ekspor impor) memerlukan Letter of Credit (L/C) untuk memenuhi ketentuan Uniform Custom and Practice For Documentary (UCP)
    – Dengan L/C berarti ada pihak ketiga (opening bank) yang akan menjamin lancarnya transaksi.
  • FUNGSI LC
    Memenuhi ketentuan Uniform Custom and Practice Documentary dalam perdagangan luar negeri
    • Merupakan jaminan bank penerbit terhadap importir dan eksportir
    • Dasar bagi eksportir untuk mengirim barang dan menerbitkan draft-nya
    • Sebagai dasar untuk klaim jika transaksi tidak beres
  1. JASA PERBANKAN
  • BANK UMUM :
    – Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentu simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lain persamaannya.
    – Memberikan kredit
    – Menerbitkan surat pengakuan hutang
    – Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya :
    Surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank
    • Surat pengakuan hutang
    • Surat jaminan pemerintah
    • SBI
    • Obligasi
    • Instrumen surat berharga lainnya
    • Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah
    • Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan surat, sarana telekomunikasi, maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lain
    • Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga
    • Menyediakan save deposit box
    • Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (custodian ship)
  1. BANK PERKREDITAN RAKYAT :
    – Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentu simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lain persamaannya.
    – Memberikan kredit
    – Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai ketentuan pemerintah
    – Menempatkan dana dalam bentuk SBI, deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain
  2. BANK DEVISA :
    – Melayani lalu lintas pembayaran dalam dan luar negeri
    – Melayani pembukaan dan pembayaran L/C
    – Melakukan jual beli valuta asing
    – Mengirim dan menerima transfer dan inkaso valas
    – Membuka atau membayar Traveller Cheque
    – Menerima tabungan valas

Komentar